Delapan Organisasi Serukan Rehabilitasi Situs Majapahit
Sabtu, 10 Januari 2009 | 00:16 WIB
Jakarta, Kompas - Pembangunan Pusat Informasi Majapahit di Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang dilakukan pemerintah ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan. Bahkan, PIM juga tidak dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan.
”Untuk pembangunan itu (PIM) memang belum ada IMB- nya. Saya menyayangkan hal itu,” kata Basuni Syafi’i, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/1).
Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan adalah rekan kerja teknis Unit Pelayanan Terpadu Kabupaten Mojokerto yang berwenang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, ujar Basuni, syarat untuk mendapatkan IMB tidak terlampau rumit karena asalkan sudah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau izin gangguan (HO), IMB bisa diterbitkan.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Mojokerto Herry Suwito saat dihubungi juga memastikan pembangunan PIM belum mengantongi dokumen amdal. ”Ya, benar (belum ada dokumen amdal),” ujarnya.
Padahal, kata Herry, aturan yang mengharuskan kepemilikan dokumen amdal pada pembangunan di kawasan lindung dan situs purbakala sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006. ”Pembangunan pada kawasan lindung sebaiknya memiliki dokumen amdal,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepolisian Resor Mojokerto terus mendalami dugaan terjadinya perusakan benda cagar budaya pada pembangunan PIM. Kepala Polres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Tabana Bangun menyatakan, pendalaman kasus tersebut akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli.
Jelaskan secara terbuka
Di Yogyakarta, delapan organisasi yang peduli dengan pelestarian pusaka budaya, Jumat, menuntut pemerintah mengembalikan seperti semula (rehabilitasi) situs Majapahit yang rusak akibat pembangunan PIM.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, beserta seluruh jajaran di bawahnya, juga harus segera menjelaskan secara terbuka tentang proyek Majapahit Park kepada publik secara rinci. Pemerintah harus menghentikan proyek Majapahit Park dan proyek- proyek pengembangan kawasan cagar budaya lainnya yang menggunakan modus serupa.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Dharma Gupta dan Anggi Minarni, masing-masing Ketua dan Sekretaris Forum Pelestarian Lingkungan Budaya Jogja (Forum Jogja), kedelapan organisasi yang tergabung dalam Petro Majapahit (Peduli Trowulan-Masyarakat Jogjakarta Pemerhati Pelestarian Situs Budaya) mengemukakan, situs Trowulan adalah situs yang sangat penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, situs Trowulan harus dilestarikan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan prinsip- prinsip pelestarian.
Secara terpisah, Tim Evaluasi Pembangunan PIM mengatakan, sekecil apa pun situs bangunan kuno dan artefak masa Majapahit yang dirusak untuk pembangunan PIM, hal itu akan memengaruhi rekonstruksi sejarah Majapahit, terutama Trowulan yang diduga merupakan ibu kota Majapahit. Rehabilitasi juga sulit dilakukan jika melihat parahnya kerusakan situs untuk penggalian fondasi PIM.
Anam Anis, yang juga anggota tim evaluasi, menambahkan, kerusakan di situs Trowulan begitu parah karena penggalian dilakukan oleh kuli bangunan yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian arkeologis. (INK/HRD/NAL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar